
Pantau - Polisi meringkus aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) lantaran diduga mencabuli bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Diketahui, korban dan pelaku bertetangga.
"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Kasus ini diselidiki setelah Polres Metro Jakarta Pusat meneria laporan warga terkait dugaan pencabulan bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah diselidiki, polisi lalu membekuk RT.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ungkapnya.
Anton menuturkan, korban diduga digagahi di rumah pelaku pencabulan. Anton menyebut, tersangka pencabulan ini beraksi ketika korban memohon bantuan ke pelaku untuk diantar ke sekolah.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," jelasnya.
Anton mengungkapkan, RT diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban selama kurang lebih setahun. RT memenuhi nafsu birahinya beberapa kali.
"Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas V SD dan saat ini korban sudah kelas VI SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak hingga terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino