Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Ruko di Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Ruko di Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang
Foto: (Sumber: Kondisi Ruko Terra Drone yang terbakar di Jakarta, Rabu (10/12/2025). ANTARA/Khaerul Izan.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rumah toko (ruko) milik perusahaannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, Terancam 12 Tahun Penjara

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis.

"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut Roby, keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan intensif terhadap MW serta 10 saksi lainnya yang diperiksa dalam rangka penyelidikan.

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang masing-masing mengatur tentang perbuatan dengan sengaja atau karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, bencana, dan kematian.

"Kita kenakan Pasal 187, 188, 359 KUHP," tegas Roby.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Kebakaran tragis di ruko Terra Drone tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia, menjadikannya salah satu insiden kebakaran dengan korban jiwa terbanyak di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyatakan seluruh korban telah berhasil diidentifikasi melalui proses rekonsiliasi data forensik.

Penulis :
Aditya Yohan