Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPAI Desak Sanksi Berat Penjual Jasuke Cabul

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPAI Desak Sanksi Berat Penjual Jasuke Cabul
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku pencabulan terhadap anak berinisial A (40) yang bekerja sebagai penjual jagung susu keju (jasuke) mendapat sanksi berat.

"Kami berharap agar dalam pemberian hukuman diberikan seadil-adilnya, seberat-beratnya yaitu UU perlindungan anak nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 35/2014," kata Komisioner KPAI Kawiyan pada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

KPAI juga mendesak agar korban pencabulan anak bisa mendapat perlindungan dan diberikan penanganan yang tepat agar semua haknya tetap terpenuhi.

"Kami harapkan juga, korban itu tetap diberikan pemantauan, bagaimana agar korban itu yang mengalami trauma diberikan trauma healing dan diawasi juga supaya hak-haknya sebagai pelajar bisa tetap belajar, tetap bisa berkomunikasi dengan orang tua," ungkapnya.

KPAI turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Tentu saja KPAI mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakuksn pelecehan seksual," ujarnya.

"Kita sama sama tahu bahwa undang -undang tentang perlindungan anak mrngamanatkan kepada negera, pemerintah, dan seluruh masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak untuk tumbuh, berkembang serta menggunakan akalnya sebagai WNI," sambungnya.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknsi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Anastasia Mita menuturkan, pihaknya sudah berupaya mendampingi korban. Mita mengakatan, UPT PPA akan mendampingi korban hingga ke pengadilan dan memastikan hak korban terpenuhi melalui hak restitusi.

'Kita dapat laporan di hari Sabtu sehingga kita lakukan pendampingan kepolisian dan fisum pada 12 Mei, dan 13 Mei sudah kita lakukan pendampingan BAP di Polres Jakbar. Untuk langkah selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis, kemudian akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan dan memastikan supaya hak korban terpenuhi melalui hak restitusi," pungkas Mita.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria penjual jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua bocah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). A terancam 20 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Ancaman 20 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui, sejauh ini ada dua korban anak perempuan yakni inisial ZAI (7) dan UAN (7) yang melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke Polres Metro Jakbar. Sementara sudah ada 6 saksi yang diperiksa pihak kepolisian.

“Dua korban yang sudah melaporkan kepada kami. Sudah mengmabil barang bukti. Sudah ada lebih kurang enam orang saksi kita ambil keterangan,” katanya.

Adapun penjual jasuke itu melakukan aksi bejatnya itu karena nafsu. Peristiwa pencabulan tersebut bermulanya A mendekati anak yang sedang bermain di daerah tersebut. Kemudian melihat korban ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat tersebut.

“Menimbulkan hawa nasfsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Andri.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria penjual jasuke berinisial A di Palmerah, Jakbar, diduga melakukan pelecehan seksual pada Sabtu (6/5). keluarga korban membuat laporan kepada pihak kepolisian pada Jumat (12/5). Kemudian malam harinya, A berhasil ditangkap saat sedang berjualan di Palmerah.

“Jumat malam tanggal 12 diamankan saat berjualan,” kata Andri.
Penulis :
khaliedmalvino