Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPAI Mendesak Pemerintah Pastikan Platform Digital Patuhi Aturan Perlindungan Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPAI Mendesak Pemerintah Pastikan Platform Digital Patuhi Aturan Perlindungan Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Foto: Ilustrasi. Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Komdigi Boni Pudjianto, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani dan Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSMART Merza Fachys secara simbolik menyentuh layar saat peluncuran fitur aplikasi dan website Sisternet terbaru di XLSMART Tower, Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memastikan platform digital dan media sosial mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk kebijakan penundaan pemberian akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang memiliki risiko tinggi.

Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Kawiyan menyampaikan pernyataan tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu.

Ia mengatakan kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak dalam menghadapi risiko di ruang digital.

"Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun pada saat yang sama juga memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital", ungkapnya.

KPAI juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Regulasi Dinilai Perkuat Perlindungan Anak

Kawiyan menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Regulasi ini merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya", ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak saat ini semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial.

Menurutnya negara perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak membahayakan tumbuh kembang anak.

KPAI Tekankan Pengawasan dan Kepatuhan Platform

Kawiyan menekankan pentingnya memastikan implementasi aturan tersebut berjalan secara efektif melalui pengawasan yang kuat terhadap platform digital.

Ia menilai pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memastikan platform digital benar-benar mematuhi aturan menjadi hal yang sangat krusial.

Hal tersebut karena kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital itu sendiri.

"Sebagian besar platform tersebut merupakan perusahaan global, sehingga pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik", kata Kawiyan.

Menurutnya platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas dalam melakukan verifikasi usia pengguna.

Platform juga harus membatasi akses anak pada layanan digital yang berisiko.

Selain itu platform perlu merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

KPAI mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi yang dinilai sudah baik dengan tingkat kepatuhan platform digital dalam pelaksanaannya.

Penulis :
Arian Mesa