
Pantau - Moch. Subchi Azal Tzani (MSAT) atau yang kerap disapa dengan nama Mas Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Atas kasus bejatnya itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan mengtakan bahwa Bechi didakwa dengan pasal berlapis, hingga terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Tersangka didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujar Sofyan saat dikonfirmasi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," tambah Sofyan.
Diketahui, Mas Bechi yang juga merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren, Kiai Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Diketahui, Kasus yang menjerat Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Atas kasus bejatnya itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan mengtakan bahwa Bechi didakwa dengan pasal berlapis, hingga terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Tersangka didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujar Sofyan saat dikonfirmasi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," tambah Sofyan.
Diketahui, Mas Bechi yang juga merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren, Kiai Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, telah menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Diketahui, Kasus yang menjerat Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.
Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
#Jawa Timur#Kiai Jombang#Anak Kiai Jombang#kasus pencabulan#Polda Jatim#Mas Bechi#Pondok Pesantren#jombang
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia