
Pantau -Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi Lampung menghentikan semua aktivitasnnya berdasarkan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu.
"ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi," kata Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan, saat dihubungi, di Bandarlampung, Jumat (8/7/2022).
Ia menegaskan penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kegiatan entitas ACT lainnya seperti yayasan global wakaf, qurban dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK," kata dia.
Hermawan mengaku masih belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya.
"Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu," kata dia.
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Diketahui, sebelumnya Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengaku terkejut dan "bete" dengan putusan dari Kementerian Sosial .pasalnya ACT telah berupaya untuk kooperatif memenuhi panggilan dan membuka trasnparansi pengelolaan keuangan.
"ACT Cabang Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Kota Metro sudah menutup kantor dan tidak ada aktivitas lagi," kata Head Of Marketing ACT wilayah Lampung dan Bengkulu, Hermawan, saat dihubungi, di Bandarlampung, Jumat (8/7/2022).
Ia menegaskan penghentian aktivitas ACT di Lampung bukan hanya terkait pengumpulan uang dan barang (PUB) saja, namun semua entitas lainnya juga ikut dihentikan karena masih dalam audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kegiatan entitas ACT lainnya seperti yayasan global wakaf, qurban dan zakat juga kami hentikan karena ada instruksi dari Kemensos dan juga masih ada penelusuran dana oleh PPATK," kata dia.
Hermawan mengaku masih belum mengetahui apakah ke depan ACT khususnya di Lampung masih bisa melakukan aktivitasnya atau tidak karena harus menunggu hasil dari PPATK serta pihak lainnya.
"Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran dana terhadap 300 nomor rekening ACT serta entitas lainnya sehingga ada pembekuan. Jadi sambil menunggu instruksi selanjutnya semua karyawan kami rumahkan dulu," kata dia.
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Diketahui, sebelumnya Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengaku terkejut dan "bete" dengan putusan dari Kementerian Sosial .pasalnya ACT telah berupaya untuk kooperatif memenuhi panggilan dan membuka trasnparansi pengelolaan keuangan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia