HOME  ⁄  Nasional

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Pembahasan Internal PT Summarecon Agung soal IMB Apartemen

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Periksa 4 Saksi, KPK Dalami Pembahasan Internal PT Summarecon Agung soal IMB Apartemen
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi guna mendalami pembahasan internal dari PT Summarecon Agung (SA) soal pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen di Yogyakarta.

"Pada Senin, 11 Juli 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pembahasan internal di PT SA dalam mengajukan permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemkot Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Empat saksi yang diperiksa di antaranya, Permit Manager PT Summarecon Agung, Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek PT Summarecon Agung, Jason Lim, Kepala Keuangan dan Akunting Summarecon Property Development, Dony Irawan, dan staf akunting PT Summarecon Agung, Marthin.

Ali menambahkan, KPK juga mengonfirmasi lebih lanjut kepada keempat saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang untuk salah satu tersangka, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintahan Kota Yogyakarta, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga penerima suap dan seorang pemberi suap.

Ketiga tersangka penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON).

Pada konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.

Kemudian, permohonan izin berlanjut pada tahun 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut. Pengawalan itu dilakukannya dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler