Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Pejabat BUMN Amarta Karya

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kasus Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Pejabat BUMN Amarta Karya
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Senin (18/7/2022) melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Keempat saksi yang dipanggil itu di antaranya, Pjs. VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya, Deden Prayoga, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya, Rokhimin, dan Head of AML PT Prudential Life Assurance Dana, Agriawan,

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.

Pada Senin (4/7/2022), KPK telah memeriksa empat saksi, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya, Syafriali, mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya, Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya, Rizal Fadillah.

Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan empat saksi itu soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia