
Pantau - Setelah Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan.
Polri langsung merespon dan mengatakan hal itu merupakan aspirasi bagi Polri untuk dipertimbangkan.
"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022).
Penonaktifan ini guna lancarnya proses penyidikan kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakkan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat," kata Dedi.
"Biar tidak terjadi spekulasi ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," tambahnya.
Polri langsung merespon dan mengatakan hal itu merupakan aspirasi bagi Polri untuk dipertimbangkan.
"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7/2022).
Penonaktifan ini guna lancarnya proses penyidikan kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakkan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat," kata Dedi.
"Biar tidak terjadi spekulasi ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," tambahnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni