HOME  ⁄  Nasional

Periksa Pejabat Prudential Sharia, KPK Sita Dokumen Keuangan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Periksa Pejabat Prudential Sharia, KPK Sita Dokumen Keuangan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen keuangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

"Dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Penyitaan dokumen tersebut dilakukan setelah tim penyidik memanggil Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yenie Rahardja, untuk diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ali mengatakan bahwa terhadap saksi Yenie Rahardja, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus itu.

Pada Senin (18/7/2022), KPK juga telah memeriksa empat saksi lainnya, yaitu Head of AML PT Prudential Life Assurance Dana, Agriawan, Pjs VP Pemasaran Infrastruktur PT Amarta Karya, Deden Prayoga, mantan Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal PT Amarta Karya, Rokhimin.

KPK mengonfirmasi saksi Dana Agriawan perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sedangkan saksi Deden Prayoga dan Pandhit Seno Aji, KPK mengonfirmasi terkait dengan pengeluaran sejumlah dana yang didistribusikan pada beberapa proyek yang diduga proyek tersebut fiktif.

Sementara saksi Rokhimin dikonfirmasi KPK terkait dengan dengan mekanisme pengawasan di PT Amarta Karya.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia