
Pantau - Aparat Kepolisian dari Polres Rejang Lebong menangkap mahasiswa salah satu perguruan tinggi di daerah tersebut yang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan oknum mahasiswa tersebut berinisial RA (23) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, dengan barang bukti.
"Yang bersangkutan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada Rabu malam, tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 20.50 WIB dengan barang bukti delapan paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu," katanya di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat(22/7/2022).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka bermula adanya laporan masyarakat kepada polisi yang menyebutkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Karang Anyar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu. kemudian kita melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas," terangnya.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka RA guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu, termasuk kemungkinan diedarkan kepada mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan oknum mahasiswa tersebut berinisial RA (23) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, dengan barang bukti.
"Yang bersangkutan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada Rabu malam, tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 20.50 WIB dengan barang bukti delapan paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu," katanya di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat(22/7/2022).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka bermula adanya laporan masyarakat kepada polisi yang menyebutkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Karang Anyar.
"Setelah kita lakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu. kemudian kita melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas," terangnya.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka RA guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu, termasuk kemungkinan diedarkan kepada mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia