Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahli Forensik Juga Mengupas Kasus Perdata, Kok Bisa?

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ahli Forensik Juga Mengupas Kasus Perdata, Kok Bisa?
Pantau - Penerapan ilmu kedokteran forensik memiliki peran untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan pidana serta perdata. Penerapan ilmu forensik tidak hanya pada manusia tapi juga pada benda.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia DR. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M(K) mengatakan, keilmuan ini setidaknya diperlukan para ahli untuk mengungkapkan dua hal ketika terdapat kematian manusia yang diyakini mencurigakan.

"Penerapan ilmu forensik tidak hanya pada manusia tapi juga pada benda. Perkembangan ilmu forensik saat ini terkait pidana, kita lakukan kepada janazah maupun korban hidup," ujarnya dalam sebuah talkshow di TV swasta nasional, Jumat (22/7/2022).

"Kalau pun kasus pidana itu kita kerjakan pada kasus penelantaran terhadap anak, kekerasan perempuan seksual, keracunan, penyalahgunaan narkotika zat terlarang," tambahnya lagi.

Dokter yang sudah berpengalaman selama dua belas tahun di bidang forensik ini, memaparkan jasanya juga kerap kali dilibatkan dalam kasus perdata.

"Untuk hal lain kita juga dimanfaatkan untuk kasus perdata. Misalnya gugatan klaim asuransi, di mana seseorang yang klaim asuransi kecelakaan namun ternyata dia meninggal akibat sakit sehingga ini menjadi terungkap. Kita dilibatkan untuk menetapkan untuk menegakkan apakah betul terjadi kecederaan apakah hal tersebut akibat kematiannya," tegasnya lagi.
Penulis :
Desi Wahyuni