
Pantau - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ricky sempat bersembunyi di balik kulkas saat penembakan.
Sejak kemarin, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik tim khusus (timsus) dari Bareskrim Polri. Ricky dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).
Kini Ricky telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ricky menurut pengakuannya kepada Komnas HAM, sempat mengaku sembunyi di balik kulkas lantai bawah rumah dinas Sambo, saat baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Ia mengaku tak mengetahui siapa yang terlibat baku tembak, hingga akhirnya peristiwa itu berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Seperti Bharada E, Ricky mengaku dipanggil dimintai tolong istri Sambo, Putri Candrawathi, saat peristiwa yang sempat disebut polisi sebagai pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap wanita itu oleh Brigadir J terjadi.
"Kemudian terjadi tembak-menembak, (Bripka Ricky) agak bersembunyi di balik kulkas dia bilang, kemudian setelah itu, setelah tembak-menembak itu reda, dia baru keluar dan melihat itu ternyata Richard (Bharada E) dan Yoshua (Brigadir J)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamaruddin (4/8/2022).
Meski begitu, Ricky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tewasnya Brigadir J.
Polisi sendiri, akhirnya merubah keterangannya, yang diawali dengan adanya pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E yang awalnya disebut membela diri sehingga membunuh Brigadir J, kini ditetapkan tersangka pembunuhan. Irjen Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mulai dari Perwira, Bintara maupun Tamtama Polri yang diduga terlibat dalam tewasnya Brigadir J hingga akhirnya dinonaktifkan, dicopot dan ditahan. Selain etik, mereka tengah diusut terkait dugaan pelanggaran pidana.
Sejak kemarin, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik tim khusus (timsus) dari Bareskrim Polri. Ricky dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).
Kini Ricky telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ricky menurut pengakuannya kepada Komnas HAM, sempat mengaku sembunyi di balik kulkas lantai bawah rumah dinas Sambo, saat baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Ia mengaku tak mengetahui siapa yang terlibat baku tembak, hingga akhirnya peristiwa itu berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Seperti Bharada E, Ricky mengaku dipanggil dimintai tolong istri Sambo, Putri Candrawathi, saat peristiwa yang sempat disebut polisi sebagai pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap wanita itu oleh Brigadir J terjadi.
"Kemudian terjadi tembak-menembak, (Bripka Ricky) agak bersembunyi di balik kulkas dia bilang, kemudian setelah itu, setelah tembak-menembak itu reda, dia baru keluar dan melihat itu ternyata Richard (Bharada E) dan Yoshua (Brigadir J)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamaruddin (4/8/2022).
Meski begitu, Ricky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tewasnya Brigadir J.
Polisi sendiri, akhirnya merubah keterangannya, yang diawali dengan adanya pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E yang awalnya disebut membela diri sehingga membunuh Brigadir J, kini ditetapkan tersangka pembunuhan. Irjen Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mulai dari Perwira, Bintara maupun Tamtama Polri yang diduga terlibat dalam tewasnya Brigadir J hingga akhirnya dinonaktifkan, dicopot dan ditahan. Selain etik, mereka tengah diusut terkait dugaan pelanggaran pidana.
- Penulis :
- Desi Wahyuni