
Pantau - Satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Bripka Ricky Rizal selesai mendengarkan pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Sepanjang pembacaan tuntutan, tampak wajah Ricky Rizal menahan kantuk saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ricky Rizal adalah terdakwa kedua yang menjalani sidang tuntutan kasus ini.
Sebelumnya Ricky Rizal didakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan rekan mereka, Brigadir Yosua. Selain mereka, terdapat empat terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Sepanjang pembacaan tuntutan, tampak wajah Ricky Rizal menahan kantuk saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ricky Rizal adalah terdakwa kedua yang menjalani sidang tuntutan kasus ini.
Sebelumnya Ricky Rizal didakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan rekan mereka, Brigadir Yosua. Selain mereka, terdapat empat terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
#Sidang Tuntutan#PN Jaksel#Bripka Ricky#Kasus pembunuhan brigadir J#Bripka RR#Sidang Ferdy Sambo#Ricky Rizal#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino