Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baru 10 Dari 15 Ponsel Bukti Kasus J Diterima Komnas HAM, 5 lagi?

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Baru 10 Dari 15 Ponsel Bukti Kasus J Diterima Komnas HAM, 5 lagi?
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa lima ponsel lainnya di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya Komnas HAM telah mengumpulkan 15 ponsel terkait kasus ini. Sebanyak 10 ponsel di antaranya telah dilakukan pemeriksaan.

"Besok [hari ini] juga masih ada pemeriksaan untuk siber, kan kemarin pak Beka mengumumkan dari 15 HP masih ada 5 HP yang belum diberikan keterangan karena masih proses dan itu akan diselenggarakan besok," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (8/8/2022).

Disampaikan Choirul, hari ini Komnas HAM juga akan menyandingkan seluruh keterangan yang telah dikumpulkan untuk didalami lebih lanjut.

"Tim hari ini memang meletakkan semua bahannya biar agak lebih tajam gitu ya, itu bersandingan dari keterangan satu ke keterangan yang lain dan sebagainya. Jadi melihat apakah ada kesesuaian ataukah ketidaksesuaian," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan telah memeriksa 10 ponsel terkait dengan pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

"Sampai sejauh ini, tim siber sudah mengumpulkan 15 HP, dan kemudian 10 (HP) sudah diperiksa, lima sedang dianalisa atau diproses," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Dari pemeriksaan itu, kata dia, Komnas HAM mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun, hingga percakapan digital. Selain itu, Komnas HAM, juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyelidikan oleh tim Polri.

"Sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM mendapatkan raw material, bahan-bahan dasar soal percakapan dan lainnya, yang itu akan kami analisa lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri akan Umumkan Sore Ini

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan informasi penting terkait perkembangan kasus Jenderal Ferdy Sambo. Komjen Ito sebut Ferdy Sambo bisa terkenal Pasal 221 atau 223.

“Nanti dikaitkan dengan pemeriksaan timsus kemudian ditanyakan ke yang bersangkutan untuk klarifikasi benar atau tidak. Kalau benar, maka bisa kena pasal 221 karena menghalangi, kemudian mempersulit pemeriksaan atau pasal 223 menghilangkan atau merusak barang bukti, ini jelas pidana,” kata Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Ito Sumardi dalam siaran persnya, Selasa (9/8/2022).
Penulis :
Desi Wahyuni