Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Sumsel Tangkap Dua Marketing Judi Online, Bohirnya Kapan?

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polda Sumsel Tangkap Dua Marketing Judi Online, Bohirnya Kapan?
Pantau - Aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua orang marketing situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di daerah ini.

“Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Barly Ramadhany, di Palembang, Rabu (24/8/2022).

Adapun kedua tersangka itu, Mukhobirillah alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara dan Dedi Hariyanto (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau.

Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuk Linggau, Selasa (23/8).

Menurut dia, kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama “Jitu Togel” “Monas Haka” dan “Asal Jepang” dengan pengikut mencapai ribuan orang.

Kepada penyidik, kata Barly, tersangka mengaku telah mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir ini, dengan penghasilan senilai Rp4 juta-Rp5 juta per satu akun setiap bulannya.

Sementara, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan siapa bos atau bohir yang memperkerjakan kedua tersangka tersebut.

“Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya,” katanya, didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitriyanti

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti beberapa unit laptop, gawai Iphone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai senilai Rp114 ribu dan Rp1,4 juta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia