
Pantau – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kesempatan itu, Putri masih bersikukuh bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujar pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Putri, kata Arman juga telah mengungkapkan ke penyidik soal kejadian di Magelang. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Brigadir J akibat tindakan ajudannya itu di rumah Magelang, yang dinilai melukai harkat martabat keluarganya.
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.
Di samping itu, kata Arman, Putri juga telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," papar dia.
Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri telah kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. [Laporan: Kiki]
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujar pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).
Putri, kata Arman juga telah mengungkapkan ke penyidik soal kejadian di Magelang. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Brigadir J akibat tindakan ajudannya itu di rumah Magelang, yang dinilai melukai harkat martabat keluarganya.
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.
Di samping itu, kata Arman, Putri juga telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," papar dia.
Lebih lanjut, Putri disebut ditanyai penyidik sebanyak 80 pertanyaan. Dia mengatakan Putri telah kembali ke rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- M Abdan Muflih