Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan Rp16,2 Miliar dari Kasus Korupsi Juliari Batubara Masuk ke Kas Negara

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

KPK Serahkan Rp16,2 Miliar dari Kasus Korupsi Juliari Batubara Masuk ke Kas Negara
Pantau - KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan menteri sosial Juliari Batubara dan kawan-kawan.

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Ali mengatakan uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkapnya.

Ali menegaskan KPK masih terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.

"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.

“Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono telah menyetorkan ke kas negara pelunasan uang pengganti terpidana Juliari P. Batubara, dengan total sejumlah Rp14,5 miliar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Penulis :
renalyaarifin