billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa GM Keuangan PT Waskita terkait Kasus Korupsi Penyelewengan Dana BUMN

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa GM Keuangan PT Waskita terkait Kasus Korupsi Penyelewengan Dana BUMN
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewangan dana BUMN Waskita Karya dan Waskita Beton Tbk, Kamis (1/9/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan saksi berinisial AOP (General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2019-2020).

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung belum mengumumkan siapa tersangka yang diduga merupakan pejabat BUMN Waskita Karya dan Waskita Beton.

Kasus terjadi pada kurun tahun 2016 hingga 2020, terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang diduga tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Kejagung, modus berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih