
Pantau - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan suap yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 16 April 2026.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan "Kami memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu mengungkap dugaan suap kepada Hery Susanto tanpa operasi tangkap tangan (OTT)" terkait pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan Kasus Tanpa OTT Dinilai Cerminkan Kemampuan Penyidik
MAKI menilai pengungkapan kasus tanpa OTT menunjukkan kemampuan penyidik dalam mengembangkan perkara secara mendalam melalui penelusuran bukti dan informasi.
Boyamin meminta Kejagung menelusuri lebih lanjut pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Hery Susanto dengan pihak pengusaha, termasuk di hotel dan restoran.
Penetapan Hery sebagai tersangka dinilai sebagai peristiwa serius yang harus menjadi bahan evaluasi bagi panitia seleksi dan DPR dalam proses pemilihan pimpinan Ombudsman.
MAKI sebelumnya telah menerima informasi terkait kinerja Hery Susanto saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Informasi tersebut disebut sudah disampaikan kepada panitia seleksi dan DPR, namun tidak ditindaklanjuti.
Dugaan Suap Berkaitan Sektor Pertambangan
MAKI mendorong Kejagung untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya dugaan suap lain.
Dugaan suap tambahan tersebut disebut berkaitan dengan rekomendasi di sektor pertambangan.
Boyamin menyatakan "Karena selama periode 2021-2026 Hery Susanto sepenuhnya menangani isu dan masalah pertambangan" terkait potensi keterkaitan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
- Penulis :
- Arian Mesa








