HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal, Diduga Jadi Alat Tekanan Bupati Tulungagung Nonaktif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Sita Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal, Diduga Jadi Alat Tekanan Bupati Tulungagung Nonaktif
Foto: Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita surat pengunduran diri atau resign milik sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga digunakan sebagai alat tekanan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Penggeledahan dan Temuan Dokumen

Penggeledahan dilakukan KPK pada Kamis, 16 April 2026, di tiga lokasi yakni rumah dinas Bupati Tulungagung, rumah pribadi Gatut Sunu Wibowo, serta rumah Dwi Yoga Ambal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu dokumen yang disita adalah "surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal," ungkapnya.

Budi juga menyatakan, "Kami akan terus update (beri tahu, red.) perkembangan dan hasil penggeledahan."

Modus Tekanan dan Perkembangan Kasus

KPK menduga surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan bermeterai tanpa tanggal itu digunakan sebagai alat ancaman agar para kepala OPD mengikuti perintah Gatut Sunu.

Modus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya Jatmiko Dwijo Saputro.

Pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga dari praktik pemerasan tersebut Gatut Sunu memperoleh uang sebesar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar terhadap 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Penulis :
Shila Glorya