
Pantau - Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan wajah empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan ditampilkan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Aulia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik yang selama ini menyoroti belum pernah ditampilkannya identitas para tersangka sejak kasus bergulir hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Ia mengungkapkan, "Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional."
Aulia menegaskan jumlah tersangka tetap empat orang meskipun terdapat temuan dari pihak korban yang menduga pelaku mencapai 16 orang.
Ia mengatakan, "Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis."
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus penyiraman air keras ini menimpa Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator KontraS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Peristiwa terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangan penyelidikan, Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Jadwal Sidang dan Keterbukaan Proses Hukum
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Para terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses hukum saat oditur militer membacakan dakwaan.
Fredy menegaskan persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum sehingga masyarakat dan media dapat memantau jalannya proses hukum.
Ia mengatakan, "Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang."
Sementara itu, Aulia menyebut kemungkinan adanya pelaku lain serta motif penyiraman air keras akan diungkap secara jelas dalam persidangan.
Ia menyatakan, "Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan."
Aulia menambahkan, “Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti. Akan dijelaskan di sana, di sidang.”
- Penulis :
- Shila Glorya








