
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan distribusi sepeda motor untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap wilayah guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan prioritas daerah terpencil serta wilayah perkotaan yang memiliki akses terbatas.
Distribusi Berdasarkan Kebutuhan Wilayah
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan distribusi dilakukan setelah evaluasi terhadap unit yang sudah berjalan.
Ia mengungkapkan, "data unit yang sudah berjalan akan dievaluasi kembali sebelum distribusi dilakukan."
Sepeda motor dipilih karena dinilai mampu menjangkau wilayah yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, termasuk gang sempit di kawasan perkotaan seperti Jakarta.
Pengadaan kendaraan tersebut berasal dari anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan program MBG.
BGN menegaskan proses pengadaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan setiap potensi penyimpangan akan ditangani aparat penegak hukum.
Pengawasan KPK dan Klarifikasi Anggaran
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pengadaan 25.644 unit sepeda motor listrik oleh BGN sebagai langkah pengawasan terhadap potensi risiko korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan terjadi tindak pidana korupsi."
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan motor listrik tersebut masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ia juga menyampaikan klarifikasi terkait informasi pengadaan alat makan senilai Rp4,7 triliun yang disebut tidak sepenuhnya benar, sekaligus merespons video sepeda motor berlogo BGN yang viral di media sosial.
Dadan menjelaskan, "pada akhir tahun 2025 Pejabat Pembuat Komitmen telah mengajukan Surat Perintah Membayar sehingga anggaran masuk RPATA."
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran mengikuti PMK 84 Tahun 2025 dengan dua tahap, yakni termin pertama saat 60 persen unit selesai dan termin kedua saat mencapai 100 persen.
Hingga batas akhir pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia tercatat baru menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total 25.644 unit yang dikontrakkan.
Sebagai informasi tambahan, pengawasan yang dilakukan KPK menjadi bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.
- Penulis :
- Leon Weldrick








