
Pantau - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, Putri hingga kini belum juga ditahan. Karena itu, banyak pertanyaan muncul di publik. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Trimedya paham, penahanan merupakan penilaian subjektif dari penyidik. Terlebih alasannya karena kemanusiaan, Putri saat ini memiliki anak kecil. Selain itu, sang suami, Ferdy Sambo, juga terlibat dalam kasus yang sama dan diduga menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Tapi, apa yang disampaikan masyarakat, membandingkan mungkin satu lagi dengan Angelina Sondakh, dulu dilakukan penahanan juga," ujar Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," katanya.
Meski demikian, Trimedya menyadari bahwa penahanan seseorang itu diskresi dari penyidik. Sehingga, penyidik yang paling tahu alasan perlu ditahan atau tidaknya seseorang.
Namun, menurut Trimedya, masukan dari masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan penyidik dan seharusnya diakomodasi oleh Kapolri.
"Kalau alasan ini kan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga sudah tahu usia anaknya 5 atau 10 tahun, di bawah 10 tahun katanya. Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang. Tapi kan hukum harus jalan. Ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi. Kalau enggak ditahan kepolisian, bisa ditahan kejaksaan," tuturnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi.
“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang kepada Antara di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Bambang, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” katanya.
Beda perlakuan
Diketahui, Angelina Sondakh merupakan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Sebelum menjalani vonis penjara 10 tahun karena terbukti menerima suap, politikus Partai Demokrat itu lebih dulu menjalani masa tahanan sejak proses hukumnya berlangsung.
Istri Adji Massaid itu harus meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Saat itu, Keanu Massaid bahkan masih berusia 2 tahun. Meski begitu, Angelina Sondakh tetap ditahan oleh penyidik KPK.
Bahkan, netizen juga membandingkan Putri Candrawathi dengan kasus yang menjerat seorang ibu bernama Magfira yang dibui bersama 3 bayinya.
Seperti diunggah akun Instagram @lamputerangofficial, beredar video yang menarasikan dua cuplikan yang berbeda antara Putri Candrawathi dengan Magfira.
“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3 terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam Rutan Bireun Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” katanya dalam cuplikan video seperti dilihat tim Pantau.com, Jumat (2/9/2022).
“Di mana kalian ketika ibu ini ditahan? Di mana kamu Kak Seto? Alasan kalian karena bayi. Bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha? Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Tolonglah jangan dibedakan hukum,” tulisnya dalam narasi video yang diunggah tersebut.
Warganet pun akhirnya membandingkan soal penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.
“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” tambahnya.
Seperti diketahui, seorang ibu bernama Magfira ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016.
Sebelum ditahan, Magfira melahirkan bayi kembar 3 di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.
Namun, Putri hingga kini belum juga ditahan. Karena itu, banyak pertanyaan muncul di publik. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Trimedya paham, penahanan merupakan penilaian subjektif dari penyidik. Terlebih alasannya karena kemanusiaan, Putri saat ini memiliki anak kecil. Selain itu, sang suami, Ferdy Sambo, juga terlibat dalam kasus yang sama dan diduga menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Tapi, apa yang disampaikan masyarakat, membandingkan mungkin satu lagi dengan Angelina Sondakh, dulu dilakukan penahanan juga," ujar Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," katanya.
Meski demikian, Trimedya menyadari bahwa penahanan seseorang itu diskresi dari penyidik. Sehingga, penyidik yang paling tahu alasan perlu ditahan atau tidaknya seseorang.
Namun, menurut Trimedya, masukan dari masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan penyidik dan seharusnya diakomodasi oleh Kapolri.
"Kalau alasan ini kan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga sudah tahu usia anaknya 5 atau 10 tahun, di bawah 10 tahun katanya. Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang. Tapi kan hukum harus jalan. Ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi. Kalau enggak ditahan kepolisian, bisa ditahan kejaksaan," tuturnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi.
“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang kepada Antara di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut Bambang, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” katanya.
Beda perlakuan
Diketahui, Angelina Sondakh merupakan mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Sebelum menjalani vonis penjara 10 tahun karena terbukti menerima suap, politikus Partai Demokrat itu lebih dulu menjalani masa tahanan sejak proses hukumnya berlangsung.
Istri Adji Massaid itu harus meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Saat itu, Keanu Massaid bahkan masih berusia 2 tahun. Meski begitu, Angelina Sondakh tetap ditahan oleh penyidik KPK.
Bahkan, netizen juga membandingkan Putri Candrawathi dengan kasus yang menjerat seorang ibu bernama Magfira yang dibui bersama 3 bayinya.
Seperti diunggah akun Instagram @lamputerangofficial, beredar video yang menarasikan dua cuplikan yang berbeda antara Putri Candrawathi dengan Magfira.
“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3 terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam Rutan Bireun Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” katanya dalam cuplikan video seperti dilihat tim Pantau.com, Jumat (2/9/2022).
“Di mana kalian ketika ibu ini ditahan? Di mana kamu Kak Seto? Alasan kalian karena bayi. Bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha? Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Tolonglah jangan dibedakan hukum,” tulisnya dalam narasi video yang diunggah tersebut.
Warganet pun akhirnya membandingkan soal penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.
“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” tambahnya.
Seperti diketahui, seorang ibu bernama Magfira ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016.
Sebelum ditahan, Magfira melahirkan bayi kembar 3 di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.
#Putri Candrawathi#Citra Polri#Irjen Ferdy Sambo#Pembunuhan Berencana#Hukum Indonesia#Pembunuhan Brigadir J
- Penulis :
- Aries Setiawan








