
Pantau - FLW (20) pembunuh pria yang mayatnya ditemukan di semak-semak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada pelaku atau tersangka di antaranya tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dan atau tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (21/11/2024).
"Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," lanjutnya.
Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (17/11) malam di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor. FLW membunuh MR (22) dengan cara dipukul dan dicekik. Pembunuhan berawal dari gadai motor, FLW sempat menggadai motor dengan korban dan menerima uang Rp8 juta.
Baca juga: Terungkap! Mayat Pria di Semak-semak Pamijahan Korban Pembunuhan
"TSK menggadaikan motor tersebut beserta STNK tersebut selama satu minggu dengan dana yang TSK butuhkan sebesar Rp 8 juta," katanya.
Lebih lanjut, FLW disebut sudah merencanakan aksinya dengan membawa korban menggunakan motor hingga ke Pamijahan, lalu di lokasi korban dianiaya dan dibunuh dengan cara dicekik walau sempat melakukan perlawanan namun gagal. FLW kini juga sudah ditangkap pada Selasa (19/11).
"Tersangka memukuli korban, lalu tersangka melakukan percobaan pembunuhan dengan cara tersangka mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai ia (korban) meninggal dunia," jelas Teguh.
Diberitakan sebelumnya, mayat pria ditemukan di semak-semak area perkebunan di Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Senin (18/11), dengan kondisi luka pada kepala belakang diduga akibat senjata tajam (sajam).
"Ada lukanya di bagian kepala belakang. Iya (diduga akibat senjata tajam), luka terbuka, sobek. Kondisi mayat masih lemas, maksudnya belum lama ada di situ, perkiraan dibuang ke lokasi antara tadi malam atau subuh," kata Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan.
Adapun lokasi penemuan jasad tersebut jauh dari pemukiman warga. Lokasi tersebut pun bukan jalan umum. "Lokasi temuan agak jauh dari pemukiman, itu kawasan perkebunan, ya mungkin pelaku mau buang ke gunung (Gunung Salak) sana, tapi ternyata posisinya masih di bawah, dekat jalur setapak. Bukan (jalan umum), yang lewat situ cuma warga yang mau ke kebun," katanya.
Baca juga: Misteri Mayat di Jurang Luwu Timur Terungkap: Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris