Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puluhan Pelaku Penimbunan BBM di Jateng Langsung Diproses Hukum

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Puluhan Pelaku Penimbunan BBM di Jateng Langsung Diproses Hukum
Pantau - Polda Jateng mengungkapkan tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kemudian dioplos dan dijual kembali lintas Provinsi. Setidaknya 66 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus di berbagai daerah.

Telah diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite. Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

"Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (5/9/2022).

Ia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan," katanya.

Diketahui, Luthfi juga telah mengamankan 66 orang tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 15 kendaraan tanki hingga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

“15 kendaraan tangki tetapi kalau dikumpulkan seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki sebagai barang bukti dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter ada 42,” katanya.
Penulis :
renalyaarifin