HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Ferdy Sambo Akan Diperiksa Dittipidsiber Terkait Obstruction of Justice Besok

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Tersangka Ferdy Sambo Akan Diperiksa Dittipidsiber Terkait Obstruction of Justice Besok
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa tersangka Ferdy Sambo akan diperiksa terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri, Rabu (7/9/2022).

"Yang bersangkutan FS diperiksa di Dittipidsiber. Iya, terkait obstruction of justice," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).

Namun, Andi belum merinci terkait lokasi pemeriksaan obstraction of justice Ferdy Sambo.

Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis :
renalyaarifin