Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanita yang Potong Kelamin Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Wanita yang Potong Kelamin Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Pantau - Wanita berinisial Y (42) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega memotong kelamin suami sirinya. Saat ini Y telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Selasa (13/9/2022).

Saat ini Y ditahan di Polres.

"Tersangka Y ditahan di Polres," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya menyayat kelamin, pelaku juga menusuk kaki korban sebanyak 4 kali.

"Kan itunya disobek dulu, celananya disobek pakai pisau kemudian dilubangi pakai gunting. Ketika barangnya keliatan, tangan kirinya pegang barangnya lalu tangan kanan pegang pisau buat motong kemaluannya," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Selasa (13/9/2022).

Ia menceritakan bahwa korban sempat berteriak saat pelaku melancarkan aksi, lalu pelaku menusuk kaki korban sebanyak 4 kali.

"Korban teriak, pelaku menusukkan pisau ke kaki kiri sebanyak 4 kali. Mungkin biar enggak bisa jalan ya," ucapnya.

Aksi Y berlangsung saat suaminya sedang tertidur pulas.

“Katanya lakinya abis ngaji sampai pukul 18.00 WIB, kemudian pukul 20.00 WIB dieksekusi,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan bahwa korban disebut berjanji menikahi pelaku secara resmi namun janjinya tak kunjung ditepati. Hal tersebut membuat pelaku geram.

“Intinya, pelaku kesal lantaran 7 tahun nikah siri, janji mau dinikahkan. Tapi tidak dinikah-nikahkan juga,” ucapnya.
Penulis :
renalyaarifin