
Pantau - Ipda Iwan Siagian, Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) didemosi selama tujuh tahun.
Sanksi diberikan lantaran Ipda Iwan melepaskan anggota DPRD Kuansing dari Partai Nasdem, Riko Nanda, yang ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.
"Perbuatan (melepaskan pelaku) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya tidak sesuai," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Selasa (11/10/2022).
Pemberian sanksi terhadap Ipda Iwan berdasarkan hasil sidang kode etik Bidang Propam Polda Riau.
Johanes menjelaskan, kesalahan Ipda Iwan adalah langsung melepaskan Riko Nanda tanpa prosedur seusai menggerebeknya.
Ipda Iwan ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Bidpropam Polda Riau. "Dihukum tujuh tahun demosi. Dia akan dipindah tempat tugas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, digerebek karena diduga menggunakan narkoba.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Kuansing, Senin (8/8/2022)
Riko Nanda digerebek di rumahnya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Namun, anggota dewan itu justru dilepaskan kembali.
Sanksi diberikan lantaran Ipda Iwan melepaskan anggota DPRD Kuansing dari Partai Nasdem, Riko Nanda, yang ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.
"Perbuatan (melepaskan pelaku) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya tidak sesuai," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Selasa (11/10/2022).
Pemberian sanksi terhadap Ipda Iwan berdasarkan hasil sidang kode etik Bidang Propam Polda Riau.
Johanes menjelaskan, kesalahan Ipda Iwan adalah langsung melepaskan Riko Nanda tanpa prosedur seusai menggerebeknya.
Ipda Iwan ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Bidpropam Polda Riau. "Dihukum tujuh tahun demosi. Dia akan dipindah tempat tugas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, digerebek karena diduga menggunakan narkoba.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Kuansing, Senin (8/8/2022)
Riko Nanda digerebek di rumahnya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Namun, anggota dewan itu justru dilepaskan kembali.
- Penulis :
- Aries Setiawan