Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bripka Rohmad Dijatuhi Demosi 7 Tahun, Menangis di Sidang KKEP dan Mohon Tetap Bertugas hingga Pensiun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bripka Rohmad Dijatuhi Demosi 7 Tahun, Menangis di Sidang KKEP dan Mohon Tetap Bertugas hingga Pensiun
Foto: Tangkapan layar - Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta (sumber: TV Radio Polri)

Pantau - Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dan Permohonan Rohmad

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rohmad menangis ketika membacakan permohonannya agar tetap dapat bertugas hingga pensiun.

"Saya memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun," ujarnya dalam sidang.

Ia menjelaskan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga dan harus menghidupi seorang istri serta dua anak yang masih menjadi tanggungannya.

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia," kata Rohmad.

Rohmad menegaskan bahwa selama menjadi polisi, ia tidak pernah berniat menyakiti apalagi menghilangkan nyawa seseorang.

Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan saat mengemudikan rantis pada malam kejadian.

Selain itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ucapnya.

Putusan Sidang dan Sanksi Lainnya

Ketua sidang membacakan putusan bahwa Rohmad dijatuhi sanksi mutasi demosi.

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," tegasnya.

Selain itu, Rohmad diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata ketua sidang.

Rohmad juga dikenai sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.

Kasus Rantis dan Penjatuhan Sanksi kepada Personel Lain

Dalam kasus rantis yang menabrak Affan Kurniawan, total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Mereka adalah Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang.

Pada 3 September 2025, KKEP memutuskan Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri.

Cosmas dianggap tidak profesional dalam menangani unjuk rasa 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

Saat kejadian, Cosmas berada di samping Rohmad yang mengemudikan rantis.

Insiden maut tersebut terjadi pada 28 Agustus 2025 malam, setelah aparat mendesak mundur massa pengunjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Kericuhan kemudian meluas ke Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, tempat insiden rantis menabrak dan melindas pengendara ojek online diduga terjadi.

Penulis :
Arian Mesa