
Pantau - Komnas Perempuan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Singkawang.
Dalam kasus ini, korban yang berusia 13 tahun mengalami kekerasan pada pertengahan 2023. Korban berasal dari keluarga yang miskin, memiliki ibu sebagai orang tua tunggal.
"Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Komnas Perempuan mendukung langkah Polda Kalimantan Barat dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan, mengingat telah ada penetapan pelaku sebagai tersangka.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus ini terlebih korban adalah kelompok yang paling rentan dan anak yatim yang harus dilindungi oleh masyarakat dan negara.
"Tersangka tindak pidana kekerasan seksual dilantik sebagai Anggota DPRD tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan publik, di saat negara sedang mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Saat ini, tersangka telah diberhentikan dari partai, sedangkan penghentian dari posisi di DPRD Kota Singkawang masih menunggu tindak lanjut.
Reporter: Tubagus Rachmat.
- Penulis :
- Aditya Andreas