
Pantau - Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menolak banding terakhir yang diajukan oleh Taeil, mantan anggota grup K-Pop NCT, dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang turis asing. Dengan ditolaknya banding tersebut, vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan Final dan Rincian Kasus
Putusan Mahkamah Agung yang diumumkan pada Jumat, 26 Desember 2025, juga memperkuat hukuman terhadap dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Taeil dan dua pria lainnya dinyatakan bersalah atas dakwaan “pemerkosaan semu khusus”, yaitu tindak kekerasan seksual terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Peristiwa ini terjadi di Seoul pada Juni 2024, saat korban—seorang turis asing—berada dalam kondisi mabuk.
Taeil sebelumnya didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025. Namun, pada Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan langsung mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan. Jaksa sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Sanksi Tambahan dan Dampak Karier
Selain hukuman penjara, Taeil diwajibkan mengikuti 40 jam program rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, serta dikenai larangan bekerja di institusi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Taeil memulai debutnya pada tahun 2016 sebagai anggota NCT di bawah naungan SM Entertainment. Namun, kariernya terhenti sejak Agustus 2024 setelah penyelidikan kasus ini dimulai. SM Entertainment secara resmi memecat Taeil karena “keseriusan masalah” yang menjeratnya.
Dengan keputusan ini, proses hukum Taeil telah mencapai tahap akhir, menandai babak penutup dari kasus yang menyita perhatian publik di Korea Selatan dan internasional.
- Penulis :
- Gerry Eka







