
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo BBP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC Kemenkeu setelah ditemukan aliran uang miliaran rupiah di rumah aman.
Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Februari 2026 setelah KPK mendalami keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang disimpan dalam lima koper dengan total sekitar Rp5,19 miliar.
Peran BBP dan Perintah Kelola Uang di Rumah Aman
KPK mengungkap BBP diduga memerintahkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai berinisial SA untuk menerima, mengelola, serta memindahkan uang dari rumah aman atau safe house.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Sejak November 2024, SA selaku pegawai pada Direktorat P2 diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor, atas perintah BBP,".
Uang tersebut berasal dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai, baik produk dalam negeri maupun barang impor.
Uang kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai rumah aman.
Apartemen tersebut disewa oleh SA sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung BBP dan tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono SIS.
Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan rumah aman di Jakarta Pusat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Asep menjelaskan, "Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten,".
Ia juga menyampaikan, "Setelah peristiwa tersebut, kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi, yang ada di Jakarta Pusat".
OTT KPK dan Deretan Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan ORL.
Selain itu, tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field JF, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri AND, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan DK.
Penetapan BBP sebagai tersangka baru dilakukan terutama setelah penggeledahan rumah aman di Ciputat yang turut mengungkap penyimpanan uang miliaran rupiah dalam lima koper.
- Penulis :
- Shila Glorya







