
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus dugaan tindak asusila dan perdagangan orang yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.
Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural korban, bantuan penghitungan restitusi, serta rehabilitasi psikologis, termasuk bagi korban termuda yang masih berusia 6 tahun.
Permohonan perlindungan disetujui melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 9 April 2025 setelah dilakukan analisis terhadap kondisi psikologis dan tingkat ancaman terhadap korban.
LPSK bekerja sama dengan UPTD PPA NTT dan Himpunan Psikolog NTT untuk memastikan dukungan yang menyeluruh bagi para korban.
Eks Kapolres Dipecat, Korban Dieksploitasi Lewat Medsos dan Disebar di Dark Web
Dalam proses hukum, korban juga didampingi oleh berbagai pihak seperti Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, pendamping sosial dari Kementerian Sosial NTT, serta UPTD PPA NTT.
LPSK menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga mengandung unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual.
Korban diduga dieksploitasi melalui aplikasi media sosial, sementara pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, TPPO, dan UU ITE.
LPSK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses anak ke platform digital dan menekankan perlunya tindakan tegas terhadap platform yang memfasilitasi eksploitasi anak secara daring.
AKBP Fajar telah resmi diberhentikan dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual serta penggunaan narkotika.
Ia diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.
Lebih mengejutkan, Fajar juga diduga merekam aksinya dan menyebarkannya ke situs pornografi anak di dark web, memperburuk pelanggaran yang dilakukan.
LPSK menyerukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah terhadap kasus-kasus TPPO, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
- Penulis :
- Peter Parinding