Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto, Tegaskan Dukungan

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto, Tegaskan Dukungan
Foto: Ringkasan: Ganjar Pranowo hadiri sidang Hasto, penindakan Syariat Islam di Banda Aceh, penggeledahan KPK di Situbondo, hingga kasus asusila dokter kandungan di Garut.

Pantau - Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ganjar tiba di Ruang Sidang Hatta Ali pada Kamis pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, sesaat setelah Hasto memasuki ruang sidang.

"Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar", ujar Ganjar.

Kehadiran Ganjar menarik perhatian publik karena ia merupakan tokoh politik nasional yang dikenal dekat dengan Hasto.

Sorotan Lain: Syariat Banda Aceh, Korupsi Jatim, Dugem di Rutan, dan Kasus Asusila Dokter

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menegaskan akan mencabut izin usaha yang terbukti menjadi tempat pelanggaran Syariat Islam di wilayahnya.

"Kita akan meningkatkan pengawasan dan penegasan. Jadi, kalau ini terus berulang, kita cabut izin usaha", tegas Illiza.

Pernyataan itu muncul setelah operasi penegakan syariat pada 15–17 April menemukan praktik prostitusi, serta puluhan muda-mudi nonmahram yang melakukan khalwat dan pesta narkoba di sejumlah hotel.

Di Situbondo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah milik Ketua Pokmas Srikandi, Yesi Rahmatillah, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan, "Dana hibah Jatim".

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru (Sialang Bungkuk) dan Kepala Pengamanan Rutan dibebastugaskan setelah video narapidana dugem di dalam sel viral di media sosial.

"Kami sudah tarik sementara kepala rutan dan KPR-nya untuk diperiksa lebih lanjut di kantor wilayah", kata Kepala Kanwil Ditjen PAS Riau, Maizar.

Sebagai pelaksana harian (Plh) pengganti, ditunjuk Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Kemenkumham Riau, Nimrot Sihotang.

Di Garut, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF (33) sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap pasien.

"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta", ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis :
Peter Parinding