
Pantau - Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.
Randi Bajideh telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021.
"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10/2022), dilansir Antara.
Dengan adanya putusan banding itu, maka Randi Bajideh tetap divonis hukuman mati.
Abdul Hakim menjelaskan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan ketua Ida Bagus Oka dan anggota Ujo Hunggul serta Made Pasek bahwa semua pertimbangan putusan sudah tepat dan benar, pidana mati layak diberikan kepada Randi Bajideh.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1) dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8/2022).
Pengadilan Negeri Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.
Randi Bajideh telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021.
"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10/2022), dilansir Antara.
Dengan adanya putusan banding itu, maka Randi Bajideh tetap divonis hukuman mati.
Abdul Hakim menjelaskan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan ketua Ida Bagus Oka dan anggota Ujo Hunggul serta Made Pasek bahwa semua pertimbangan putusan sudah tepat dan benar, pidana mati layak diberikan kepada Randi Bajideh.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1) dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8/2022).
Pengadilan Negeri Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.
- Penulis :
- Aries Setiawan