HOME  ⁄  Nasional

Lima Hakim yang akan Mengadili Mardani Maming

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Lima Hakim yang akan Mengadili Mardani Maming
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menggelar persidangan untuk mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Ada lima hakim yang sudah disiapkan untuk mengadili politikus PDI Perjuangan itu.

"Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno," kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin, Selasa (1/11/2022) dilansir Antara.

Menurut Aris, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang.

Alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, kata Aris, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.

Baca juga: Selama Ini Ngaku Dikriminalisasi, Ini Penjelasan KPK Mardani Maming jadi Tersangka Kasus Suap Rp104,3 Miliar

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10/2022).

Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah pasal pun dimuat dalam dua dakwaan alternatif. Pertama Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Bendahara Umum nonaktif PBNU itu terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp100 miliar dari mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio (sudah meninggal dunia).

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang tahun 2014 hingga 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Penulis :
Aries Setiawan