Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Pelanggaran Penyelenggara PSSI, LIB dan Indosiar Versi Komnas HAM

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ini Pelanggaran Penyelenggara PSSI, LIB dan Indosiar Versi Komnas HAM
Pantau - Komnas HAM serahkan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa penyelenggara dan stasiun televisi Indosiar.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut ada sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA. Hal itu dapat dilihat dalam pelibatan TNI dan Kepolisian yang membawa gas air mata dalam pengamanan stadion.

"Terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain, masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan," sebut Anam, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui 5 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya H.R. Soeharto

"Banyak aturan yang dilanggar oleh PSSI sendiri dan yang dibuat oleh semua soal penyelenggara sehingga ini menjadi rekomendasi kami untuk penyelenggara pertandingan ini ada standarisasi," paparnya lagi.

Regulasi PSSI dan LIB

Pelanggaran aturan tersebut karena PSSI tidak mempedulikan prinsip keamanan dan keselamatan yang tertuang dalam regulasi PSSI dan FIFA. Hal tersebut dapat dilihat dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian yang mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan.

"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," kata dia.

Anam juga mengungkap PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak mengambil langkah konkrit untuk melakukan pengamanan pertandingan dengan risiko tinggi. PT LIB malah mengedepankan kepentingan sponsor bersama dengan pihak penyiar.

"PT LIB sebagai operator sekaligus penanggung jawab operasional keseluruhan kompetisi antara lain tidak mengambil langkah konkret guna menjamin pertandingan berisiko tinggi (high risk) berjalan dengan aman dan selamat," ujar Anam.

Anam mengatakan hal tersebut menjadi penyebab terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Hal itu, kata Anam, bukan hanya sekedar pelanggaran regulasi, namun juga masuk ke dalam ranah pidana.

"Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang meninggal dan ratusan orang luka serta trauma," kata dia.

Baca Juga: Terungkap, Panitia Berdendang Bergoyang Cetak Tiket Melebihi Kapasitas

Komnas HAM mengungkapkan sebelum pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan digelar, ada diskusi antara PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster. Pihak Indosiar mengeluh takut kehilangan sponsor sehingga menolak pergantian jadwal pertandingan.

Hal itu diungkap oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memaparkan hasil temuan Tragedi Kanjuruhan. Beka awalnya mengungkapkan Polres Malang sudah bersurat kepada pelaksana yang ditembuskan ke PSSI meminta jadwal pertandingan dimajukan.

"Dinamika jadwal pertandingan Arema FC dan Persebaya. Pada tanggal 13 September 2022, Kapolres mengirimkan surat secara resmi kepada pelaksana yang juga ditembuskan kepada Ketua PSSI. Jadi, selain kepada Panpel, Kapolres juga mengirim surat ditembuskan kepada Ketua PSSI, meminta agar jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Beka.

"Pada tanggal 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi dengan pihak Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan kick off dari Polres Malang. Jadi ada diskusi antara LIB dengan Indosiar terkait permintaan perubahan jadwal dari Polres Malang," lanjutnya.

Beka mengatakan Indosiar mengeluh pertandingan super-big match tidak lagi tayang saat prime time sehingga berpotensi kehilangan sponsor. Indosiar lalu kekeh menawarkan kick off tetap dilakukan malam hari.

"Fakta komunikasi tersebut, pihak Indosiar merespons bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster kesulitan. Para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema FC dan Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Pihak broadcaster tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan pada malam hari, menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB tapi tetap di Malang. Tawaran dari broadcaster seperti itu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Beka, Panpel menerima jawaban dari PT LIB meminta Arema FC berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan. Hal itu agar pertandingan bisa berjalan sesuai jadwal.

"Pada tanggal 19 September 2022, Kapolres menerima soft copy surat jawaban PT LIB ke Panpel tertanggal 19 September yang berisi pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan, terutama Kapolres Malang, untuk tetap melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya sesuai jadwal yang telah ditentukan," imbuhnya.

Diketahui, tersangka tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan kepolisian. Ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut.

Berikut 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan:

Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Security Officer, Suko Sutrisno.
Penulis :
Desi Wahyuni