Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Geger Pengakuan Ismail Bolong Ungkap Uang Haram Tambang Ilegal ke 'Kantong' Kabareskrim, Kapolri Harus Usut Tuntas!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Geger Pengakuan Ismail Bolong Ungkap Uang Haram Tambang Ilegal ke 'Kantong' Kabareskrim, Kapolri Harus Usut Tuntas!
Pantau - Geger pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Ismail mengatakan aktivitas tambang ilegalnya di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, dibekingi oleh perwira tinggi (Pati) Polri.

Bahkan, untuk melancarkan aktivitasnya, Ismail mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.

Meskipun belakangan muncul video Ismail mengklarifikasi dan membantah pengakuannya yang sudah kadung viral dan dikonsumsi khalayak itu.

Baca selengkapnya: Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Menyikapi hal ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo harus secepatnya melakukan langkah strategis untuk mengusut kasus dugaan dana tambang ke oknum petinggi Polri.

"Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menonaktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang kepada ANTARA, Senin (7/11/2022).

Isu dana setoran perlindungan tambang ini mencuat sejak video pengakuan Ismail Bolong viral di media sosial.

Kemudian muncul video klarifikasi Ismail Tambang yang meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan menyatakan berita soal dana setoran pengepul tambang itu tidak benar.

Baca juga: Usai Sebut Kabareskrim Terima Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ketakutan dan Klarifikasi

Pengakuan Kabareskrim menerima uang Rp6 miliar, kata Ismail, atas perintah mantan Karopaminal Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Ismail menyampaikan hal itu di bawah intimidasi langsung Brigjen Hendra.

Menurut Bambang, kasus video pengakuan Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.

"Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?" katanya.

Ia mengatakan klarifikasi Ismail Bodong di video yang tersebar baru-baru ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal.

Justru malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal DivProoam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada bulan Februari atau Maret 2022.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Ismail Bolong Usai Sebut Kabareskrim Terima Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal

"Dan membenarkan pula praktik-praktik kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, adalah sebuah kewajaran dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.

Terkait dugaan adanya perang bintang itu silakan saja, kata Bambang, selama itu positif bagi masyarakat dan untuk perbaikan institusi Polri.

Ia mendorong Polri untuk buka-bukaan. Justru, semakin Polri menutup-nutupi borok di internal, semakin publik tidak percaya pada kepolisian.

"Pengakuan Ismail Bolong kedua yang mengaku video pertama itu karena intimidasi Brigjen Hendra juga harus dikonfirmasi ke mantan Karopaminal Brigjen Hendra maupun Divpropam karena bisa jadi pengakuan kedua ini juga karena intimidasi," ungkapnya.

Menurut Bambang, pemerintah perlu turun tangan membuat Tim Independen Pencari Fakta melihat kusutnya penanganan isu illegal minning ini, agar kasus ini tak berlarut-larut dan semakin menggerus kepercayaan publik pada Polri.

Bahwa, kata dia, fakta pemeriksaan Divpropam bulan April 2022 tidak ditindak lanjuti adalah tidak ada proses pidana untuk Ismail Bolong terkait tindak pidana illegal minning yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Dan itu membenarkan bahwa ada atensi kepolisian pada yang bersangkutan (Ismail Bolong) bahkan bisa pensiun dini.

"Isu ini tidak bisa dibiarkan sebagai bola liar begitu saja. Kalau tak bisa dikendalikan ujung-ujungnya akan semakin menggerus kewibawaan Kapolri sendiri," kata dia.
Penulis :
Aries Setiawan