HOME  ⁄  Nasional

2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi
Pantau - Polisi menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop yang disebut menyebabkan gagal ginjal akut.

"Sudah disegel, dan polisi memasang garis polisi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, dilansir dari CNN, Jumat (18/11/2022).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Baca Juga : Pengacara Lukas Enembe Tidak Hadiri Panggilan KPK

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia (periode 1 September-15 November 2022 menurut data Kemenkes).

Dalam penyidikan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11).

BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Baca Juga : Satu Keluarga Tewas Mengering di Kalideres Pernah Tinggal di Gunung Sahari

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances, sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.
Penulis :
renalyaarifin