Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Geger! Situs Presiden Tidak Bisa Diakses karena Belum Bayar Domain?

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Geger! Situs Presiden Tidak Bisa Diakses karena Belum Bayar Domain?
Pantau - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin mengklaim laman resmi untuk situs web Presiden Jokowi adalah presidenri.go.id.

Bey Machmudin memberikan penjelasan mengenai situs resmi kepresidenan yang tak bisa diakses bukan pada presiden.go.id melainkan domainnya adalah presidenri.go.id.

Sebelumnya, situs presiden.go.id dikabarkan tak bisa memuat laman situs karena muncul notifikasi dari Kominfo dan registrar Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang belum membayar sewa domain.

"Kami sangat menyayangkan pemberitaan seperti ini yang tidak ada konfirmasi ke kami, padahal alamat resmi adalah presidenri.go.id," kata Bey di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC mengungkapkan pada hari Rabu pukul 19.15 situs presiden.go.id tidak bisa diakses bukan karena diretas, melainkan belum bayar domain.

Saat dibuka, lama presiden.go.id hanya menampilkan pengumuman berlatar warna putih dan abu-abu.

Pada kotak pengumuman, tertulis "MOHON KEMBALI DI LAIN WAKTU. Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silakan menghubungi pengelola domain situs ini."

"Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice," demikian tertulis dalam kotak keterangan sambil mencantumkan nomor kontak WhatsApp atas nama PANDI untuk informasi lanjutan, dan WhatsApp Kominfo untuk penyelesaian administrasi.

Ketua CISSReC Pratama Persadha menyebut situs presidenri.go.id dan presiden.go.id adalah milik pemerintah, sehingga pengamanan dan pengelolaan kedua domain itu harus dengan baik.

Menyinggung harga perpanjangan domain go.id, Pratama menyebutkan sekitar Rp87.100,00. Ini harga yang sangat murah dan tidak berarti bagi lembaga pemerintahan.
Penulis :
Desi Wahyuni