billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita Aset Konglomerat Batik Keris Benny Tjokro, 80 Bidang Tanah di Bogor

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Sita Aset Konglomerat Batik Keris Benny Tjokro, 80 Bidang Tanah di Bogor
Pantau – Direktur Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal menyatakan pihaknya telah menyita aset yang terafiasi dengan terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Kamis (1/12/2022).

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ujar Undang dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum.

Menurut Ketut Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Serta Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Menurut Kapuspenkum selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada benny tjokro.

Dalam perkara korupsi Jiwasraya benny merupakan terpidana seumur hidup, sementara menyusul dalam perkara Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 22, 38 triliun, Jaksa mengajukan Hukuman Mati. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni