
Pantau - Aksi Ismail Bolong mengahadang petugas patroli Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan sempat beredar dan viral di media sosial.
Ia menolak razia yang dilakukan petugas di lokasi tambang yang berada di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Video memperlihatkan aksi Ismail Bolong menghadang patroli petugas KPHP Santan di lokasi tambang batu bara beredar. Kepala UPTD KPHP Santan, Muhammad Riva Yovani yang dikonfirmasi mengatakan video itu diambil pada 2019. Saat itu dirinya belum bertugas di KPHP Santan," tulis akun @kalimantantoday.co, seperti dilihat Tim Pantau.com, Sabtu (3/12/2022).
Dalam video tersebut, terlihat Ismail Bolong berbicara dengan seorang petugas sembari menunjuk ke suatu arah.
Ia menyebut memberi makan orang banyak dan tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan batu bara itu memiliki surat dan sudah membayar fee.
Sementara petugas KPHP Santan menyebut, hanya menjalanka tugas. Namun Ismail Bolong tetap kekeuh karena memiliki izin berupa penggarapan lahan sesuai kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Bahkan, ia mengatakan telah berkoordinasi, tapi tidak dijelaskan dalam video siapa yang dia maksud atau dengan siapa dia berkoordinasi.
Diketahui, mantan anggota polisi itu mencuat ke publik setelah pengakuannya yang mengatakan bahwa Kabreskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menerima setoran sebesar Rp6 miliar dari tambang ilegal.
“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” katanya.
Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.
Ia menolak razia yang dilakukan petugas di lokasi tambang yang berada di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Video memperlihatkan aksi Ismail Bolong menghadang patroli petugas KPHP Santan di lokasi tambang batu bara beredar. Kepala UPTD KPHP Santan, Muhammad Riva Yovani yang dikonfirmasi mengatakan video itu diambil pada 2019. Saat itu dirinya belum bertugas di KPHP Santan," tulis akun @kalimantantoday.co, seperti dilihat Tim Pantau.com, Sabtu (3/12/2022).
Dalam video tersebut, terlihat Ismail Bolong berbicara dengan seorang petugas sembari menunjuk ke suatu arah.
Ia menyebut memberi makan orang banyak dan tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan batu bara itu memiliki surat dan sudah membayar fee.
Sementara petugas KPHP Santan menyebut, hanya menjalanka tugas. Namun Ismail Bolong tetap kekeuh karena memiliki izin berupa penggarapan lahan sesuai kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Bahkan, ia mengatakan telah berkoordinasi, tapi tidak dijelaskan dalam video siapa yang dia maksud atau dengan siapa dia berkoordinasi.
Diketahui, mantan anggota polisi itu mencuat ke publik setelah pengakuannya yang mengatakan bahwa Kabreskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menerima setoran sebesar Rp6 miliar dari tambang ilegal.
“Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” katanya.
Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia








