
Pantau - Kementerian Kehutanan bersama TNI AL dan Polri membongkar praktik perdagangan kayu ilegal lintas pulau di Kalimantan Timur dengan menetapkan PS alias R sebagai tersangka utama.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan tersangka merupakan penanggung jawab gudang penampungan kayu ilegal hasil pembalakan liar.
Ia mengungkapkan, "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar," ungkapnya.
PS diamankan pada Selasa (21/4) di Jalan Soekarno Hatta Km 8 Samarinda-Balikpapan setelah penyidik memeriksa F (24) yang sebelumnya ditangkap TNI AL di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
F diduga mengangkut kayu ulin menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKSH) yang tidak sesuai ketentuan.
Petugas turut menyita satu truk bermuatan kayu ulin ilegal sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Pengembangan Kasus dan Jaringan
Penyidik kemudian menelusuri asal-usul kayu dan menemukan gudang penampungan di Loa Janan, Samarinda, yang dikelola tersangka.
Kasus ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan, TNI AL, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur dalam mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal.
Leonardo menegaskan, "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengangkutan hasil hutan yang tidak sah demi menjaga kelestarian hutan," tegasnya.
Ia menambahkan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Penindakan ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal logging serta menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








