HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Sebut UU PPRT Wujud Komitmen Tinggi Lindungi dan Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XIII DPR Sebut UU PPRT Wujud Komitmen Tinggi Lindungi dan Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber : Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan bentuk komitmen tinggi negara dalam memanusiakan pekerja rumah tangga serta memberikan perlindungan yang layak.

Jamin Hak dan Pengakuan PRT

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya,” ungkap Willy di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan UU tersebut memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak dasar dan perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor lainnya.

“PRT punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut diapresiasi tinggi,” ujarnya.

Jawaban atas Kekosongan Hukum dan Pelanggaran HAM

Willy menjelaskan selama ini pekerja rumah tangga belum mendapatkan pengakuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga memicu berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.

“Perdebatannya begitu panjang, akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ke tahun perspektifnya terus bergeser dan diperbaiki,” katanya.

Ia menilai kehadiran UU PPRT menjadi solusi bagi pekerja, pemberi kerja, dan negara dengan menghadirkan kepastian hukum serta standar perlindungan yang jelas.

“UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, perlindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” ujarnya.

UU tersebut juga mengusung pendekatan sosio-kultural dengan menggabungkan sistem kerja formal dan nilai kekeluargaan sebagai karakter khas Indonesia.

“Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita, baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4).

Penulis :
Aditya Yohan