
Pantau - Legislator Fraksi PKS di DPR RI, Iskan Qolba Lubis keluar alias walk out (WO) saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Dalam pernyataannya, Iskan menegaskan tak setuju dengan dua pasal di RKUHP yang dinilai masih karet. Iskan menyebut, dua pasal di RKUHP ini akan mencederai reformasi.
"Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapapun nanti presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah," kata Iskan di depan Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Iskan membeberkan, dua pasal karet tersebut yait Pasal 240 dan 218 RKUHP. Menurut Iskan, penerapan dua pasal karet ini akan menimbulkan masyarakat takut untuk berpendapat.
Baca juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR
"Pasal 240 Rancangan KUHP itu disampaikan setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun, inikan akan takut berarti berbicara," tutur Iskan.
"Yang kedua pasal 218 di situ khusus menghina presiden dan wakil presiden di muka umum itu juga 3 tahun. Jadi itu pasal yang itu seharusnya kan kalau menghina itu ada di pasal tentang pidana umum, itu yang kita inginkan. Demokrasi akan turun," katanya.
Momen perdebatan panas ini berlangsung saat rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk Friedrich Paulus. Sementara, batang hidung Ketua DPR Puan Maharani tak nampak.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Geruduk DPR
Iskan yang mewakili Fraksi PKS dalam rapat paripurna ini meminta dua pasal itu dicabut. Iskan juga menyampaikan bahwa akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.
Dasco yang menimpali Iskan menegaskan, pimpinan DPR tak bisa menerima usulan pencabutan pasal dalam paripurna. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tak berdasarkan komitmen, yakni sebatas catatan.
Kendati demikian, DPR pada akhirnya sudah menyetujui RKUHP untuk menjadi undang-undang.
Dalam pernyataannya, Iskan menegaskan tak setuju dengan dua pasal di RKUHP yang dinilai masih karet. Iskan menyebut, dua pasal di RKUHP ini akan mencederai reformasi.
"Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapapun nanti presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah," kata Iskan di depan Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Iskan membeberkan, dua pasal karet tersebut yait Pasal 240 dan 218 RKUHP. Menurut Iskan, penerapan dua pasal karet ini akan menimbulkan masyarakat takut untuk berpendapat.
Baca juga: Sempat Debat Panas dengan PKS, Sufmi Dasco Tetap Sahkan RKUHP di Rapat Paripurna DPR
"Pasal 240 Rancangan KUHP itu disampaikan setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun, inikan akan takut berarti berbicara," tutur Iskan.
"Yang kedua pasal 218 di situ khusus menghina presiden dan wakil presiden di muka umum itu juga 3 tahun. Jadi itu pasal yang itu seharusnya kan kalau menghina itu ada di pasal tentang pidana umum, itu yang kita inginkan. Demokrasi akan turun," katanya.
Momen perdebatan panas ini berlangsung saat rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk Friedrich Paulus. Sementara, batang hidung Ketua DPR Puan Maharani tak nampak.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Geruduk DPR
Iskan yang mewakili Fraksi PKS dalam rapat paripurna ini meminta dua pasal itu dicabut. Iskan juga menyampaikan bahwa akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.
Dasco yang menimpali Iskan menegaskan, pimpinan DPR tak bisa menerima usulan pencabutan pasal dalam paripurna. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tak berdasarkan komitmen, yakni sebatas catatan.
Kendati demikian, DPR pada akhirnya sudah menyetujui RKUHP untuk menjadi undang-undang.
- Penulis :
- khaliedmalvino