Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Ungkap 4 Alat Bukti yang Kuat

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Praperadilan Bambang Kayun Ditolak, KPK Ungkap 4 Alat Bukti yang Kuat
Pantau – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan korupsi di Tubuh Mabes Polri, Selasa (13/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, atas putusan tersebut pihaknya segera menyelesaikan proses penyidikan dan meminta para pihak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya,” ujarnya.

Menurutnya Hakim dalam salah satu pertimbangannya menilai Polri merupakan Pegawai Negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan.

“Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” katanya.

Selain itu Ali menambahkan, KPK telah memperoleh 4 alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti.

“Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum,” ucapnya.

Diberitakan KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. [Laporan: Syrudatin]

Baca Juga: BMKG: Lima Rumah dan Satu RS Rusak Akibat Gempa M5,2 di Bali
Penulis :
Desi Wahyuni