
Pantau – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan video yang memperlihatkan kegiatan pemakaman peti jenazah di dalam rumah.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com dia Instagram @kabarnegri, Kamis (15/12/2022), terlihat sejumlah penggali kubur tengah menguburkan peti yang berisikan jenazah beserta disaksikan oleh banyak warga di dalam rumah tersebut.
Pemakaman jenazah di dalam rumah tersebut diduga lantaran ditolak oleh pemilik kampung setempat, sehingga jenazah terpaksa dikubur di dalam rumah.
Dalam unggahan tersebut dinarakasikan pemakaman jenazah berlokasi di Desa Sitonggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Terkait beredarnya video tersebut, Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung, menjelaskan bahwa pemakaman jenazah di dalam rumah itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya.
Di mana ia meminta dimakamkan di dalam rumah yang selama ini sudah dijadikan tempat berkumpul keluarganya.
"Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di rumah," kata Petani saat dikonfirmasi pada Kamis (15/12/2022).
"Karena rumah itu adalah parsaktian, yang artinya rumah perkumpulan," imbuhnya.
Menurutnya, isu pelarangan memakamkan di tanah kampung itu tidaklah benar, terlebih pemilik tanah kampung itu adalah pamannya mendiang.
“Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu," ujar Petani.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com dia Instagram @kabarnegri, Kamis (15/12/2022), terlihat sejumlah penggali kubur tengah menguburkan peti yang berisikan jenazah beserta disaksikan oleh banyak warga di dalam rumah tersebut.
Pemakaman jenazah di dalam rumah tersebut diduga lantaran ditolak oleh pemilik kampung setempat, sehingga jenazah terpaksa dikubur di dalam rumah.
Dalam unggahan tersebut dinarakasikan pemakaman jenazah berlokasi di Desa Sitonggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Terkait beredarnya video tersebut, Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung, menjelaskan bahwa pemakaman jenazah di dalam rumah itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya.
Di mana ia meminta dimakamkan di dalam rumah yang selama ini sudah dijadikan tempat berkumpul keluarganya.
"Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di rumah," kata Petani saat dikonfirmasi pada Kamis (15/12/2022).
"Karena rumah itu adalah parsaktian, yang artinya rumah perkumpulan," imbuhnya.
Menurutnya, isu pelarangan memakamkan di tanah kampung itu tidaklah benar, terlebih pemilik tanah kampung itu adalah pamannya mendiang.
“Kalau pemilik kampung itu adalah pamannya, marga Manurung itu," ujar Petani.
- Penulis :
- M Abdan Muflih