
Pantau – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial KH (34) usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pegawai apotek berinisial IS di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pacongan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/12/2022) lalu, di mana pelaku melecehkah korban dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku pelecehan sudah ditangkap. Pelaku mengaku melakukan pencabulan karena dalam keadaan minuman atau mabuk,” kata Roni saat dikonfirmasi pada Senin (19/12/2022).
Dalam keterangannya, pelaku mengaku melecehkan korban dengan cara memegang payudaranya sehingga korban langsung melaporkan aksi tidak senonoh itu ke Polres Pinrang.
Adapun KH berhasil ditangkap saat berada di Kompleks Pasara Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/12/2022).
Atas perbuatannya itu, lanjut Roni, KH pun disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Kita gelarkan perkara dulu, apakah memenuhi unsur Pasal 289 KUHP,” pungkasnya.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/12/2022) lalu, di mana pelaku melecehkah korban dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
“Pelaku pelecehan sudah ditangkap. Pelaku mengaku melakukan pencabulan karena dalam keadaan minuman atau mabuk,” kata Roni saat dikonfirmasi pada Senin (19/12/2022).
Dalam keterangannya, pelaku mengaku melecehkan korban dengan cara memegang payudaranya sehingga korban langsung melaporkan aksi tidak senonoh itu ke Polres Pinrang.
Adapun KH berhasil ditangkap saat berada di Kompleks Pasara Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/12/2022).
Atas perbuatannya itu, lanjut Roni, KH pun disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
“Kita gelarkan perkara dulu, apakah memenuhi unsur Pasal 289 KUHP,” pungkasnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih