
Pantau – Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Febri Diansyah menyerahkan sebanyaj 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata (PN Jaksel).
Dalam salah satu barang bukti tersebut, Febri menunjukkan salah satu foto yang memperlihatkan almarhum Brigadi J tengah berada di tempat hiburan malam bersama teman-temannya.
“Bukti B-9A sampai B-9G adalah foto kedekatan antara Pak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi bersama para ART dan ajudan di beberapa acara. Kemudian bukti B-10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Josua di sebuah tempat hiburan malam,” kata Febri di PN Jaksel pada Kamis (29/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut akan disampaikan di persidangan.
"Kami tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Dirinya mengungkap 35 bukti tersebut berupa video, foto, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338. Selain itu, Febri juga akan menyerahkan sejumlah bukti terkait hoax atau berita bohong yang pernah beredar selama proses hukum.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338. Serta sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," katanya.
Febri juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan, namun akan tetap dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Sesuai info yang disampaikan jaksa, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ucapnya.
Dalam salah satu barang bukti tersebut, Febri menunjukkan salah satu foto yang memperlihatkan almarhum Brigadi J tengah berada di tempat hiburan malam bersama teman-temannya.
“Bukti B-9A sampai B-9G adalah foto kedekatan antara Pak Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi bersama para ART dan ajudan di beberapa acara. Kemudian bukti B-10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Josua di sebuah tempat hiburan malam,” kata Febri di PN Jaksel pada Kamis (29/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal tersebut akan disampaikan di persidangan.
"Kami tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Dirinya mengungkap 35 bukti tersebut berupa video, foto, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338. Selain itu, Febri juga akan menyerahkan sejumlah bukti terkait hoax atau berita bohong yang pernah beredar selama proses hukum.
"Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338. Serta sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," katanya.
Febri juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan, namun akan tetap dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Sesuai info yang disampaikan jaksa, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ucapnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih